Tentang Kami
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkedudukan di Jl. Letkol Istiqlah No.59 Kelurahan Penataban Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi memiliki tugas dan fungsi bidang Pemasyarakatan antara lain melaksanakan pembinaan Narapidana/ Anak Didik, memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja, melakukan hubungan sosial kerohanian Narapidana/ Anak Didik, melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi dibangun pada tahun 1917. Terjadi beberapa kali perubahan nomenklatur, yaitu pada awalnya sebagai Rumah Tahanan Negara Banyuwangi, kemudian pada tahun 2004 ditingkatkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banyuwangi dan pada tahun 2020 ditingkatkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Banyuwangi. Dibangun diatas tanah seluas 11.560 m2, Lapas Banyuwangi memiliki kapasitas hunian sebanyak 260 orang Tahanan/ Narapidana. Jumlah keseluruhan Pegawai Lapas Banyuwangi saat ini sebanyak 115 orang.